Kecintaan terhadap lawan jenis merupakan fitrah yang ada pada setiap
manusia yang sempurna. Inilah hikmah diciptakannya manusia dengan
jenis yang berbeda, berupa laki-laki dan wanita.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak
dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah
tempat kembali yang baik (surga)”. (Q.S. Ali Imran: 14).

Namun kecintaan kepada lawan jenis, harus diletakkan pada tempatnya
sesuai aturan syari’at. Jika tidak, maka di sinilah manusia akan
hidup seperti binatang, bahkan lebih keji lagi. Cara dan tipsnya yang
syar’i, bina dan tumbuhkan cinta ini dalam rumah tangga melalui
gerbang nikah, bukan sebelum berumah tangga, karena ini terlarang
dalam agama kita.

Pembaca yang budiman, kecintaan terhadap lawan jenis inilah yang
menjadi alasan dua anak manusia terjerumus dalam perkara haram, hina
dan keji dengan menjalin hubungan, memadu kasih, mengukir kisah
asmara dan berjanji setia sehidup dan semati, atau lebih akrab
disebut dengan istilah “pacaran” !!!

Betapa banyak harta yang terbuang karenanya, betapa banyak manusia
menjadi gila karena ulahnya, betapa banyak kemaksiatan yang terjadi
karena melakukannya, dan jiwapun melayang disebabkan olehnya. Namun
sangat sedikit manusia yang mau mengambil pelajaran.

Lalu kenapa produk barat yang bermerek “pacaran” ini masih
menjadi “virus” yang menjangkiti hampir semua kalangan, mulai dari
Sekolah Dasar, SMP, SMA, sampai di bangku kuliahan. Mereka merasa
malu, bila masih sendiri alias belum punya pacar. Semua ini
disebabkan karena hawa nafsu yang sudah berkuasa pada diri seseorang,
kurangnya perhatian orang tua, dan jauhnya mereka dari agama.

Berbagai macam dalih dan beribu merek alasan yang sering dilontarkan
untuk menghalalkan produk haram ini. Yah, “alasanya mengikuti
perkembangan zaman”, “cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup,
agar bisa saling mengenal karakter dan sifat masing-masing sebelum
menjalani bahtera kehidupan rumah tangga”. Ini adalah jerat-jerat
setan. Lalu sampai di mana kalian akan saling mengenal pasangan?
Apakah sampai harus melanggar batasan-batasan Allah !!? Ini adalah
pintu kebinasaan yang akan menghinakan dirimu.

=> Dalil Haramnya Pacaran

Allah -Azza wa Jalla- Yang Maha Penyayang kepada hamba-Nya telah
menutup segala celah yang bisa membinasakan hamba-Nya, di antaranya
adalah zina, dan segala pengantar menuju zina. Allah –Azza wa Jalla-
berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-
Isra’ : 32)

Allah telah melarang hamba-Nya untuk mendekati perzinaan, karena zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Maka segala hal yang bisa mengantarkan kepada bentuk perzinaan telah
diharamkan pula oleh Allah. Sedangkanpacaran adalah sebesar-besar
perkara yang bisa mengantarkan ke pintu perzinaan !!! Data dan
realita telah membuktikan; tak perlu kita sebutkan satu-persatu kisah
buruk dan menjijikkan, dua insan yang dimabuk asmara.

Jika Allah dalam ayat ini mengharamkan pengantar menuju zina
(diantaranya pacaran), maka tentunya Allah mengharamkannya karena hal
itu akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) di atas permukaan bumi,
seperti kerusakan nasab, harga diri, rumah tangga, dunia, dan
akhirat.

Para Pembaca yang budiman, Rasulullah -Shallallahu `alaihi wa sallam-
telah menjelaskan firman Allah di atas, kenapa Allah mengharamkan
pacaran? Jawabnya, berdasarkan hadits-hadits yang ada, bahwa pacaran
mengandung beberapa perkara maksiat lainnya; satu dengan lainnya
saling mengundang, seperti:

=> Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Saling memandang antara satu dengan yang lainnya sudah menjadi
perkara yang lumrah bagi dua insan yang dimabuk cinta. Sementara
memandang lawan jenis bisa membangkitkan syahwat apalagi bila sang
wanita berpakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh
karena itu “bohong” bila seorang laki-laki tidak tergiur dengan
penampilan wanita yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, apa lagi
sang wanita tergila-gila kepadanya dan tiap hari berada di sisinya.
Sebenarnya sang laki-laki bejat tinggal menunggu waktu dan kesempatan
saja untuk bisa melampiaskan nafsu setannya. Setelah itu terjadilah
apa yang terjadi… naudzu billahi min dzalik.

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim menjaga matanya dari
memandang perkara-perkara yang diharamkan untuk dilihat. Allah -
Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya (dari hal yang
haram); yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada
wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya (dari yang haram)”. (QS. An-Nur: 30-31).

Jarir bin Abdillah -radhiyallahu `anhuma- berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulallahi -Shollallahu `alaihi wasallam-
tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau
bersabda, “Palingkan pandanganmu” . [HR. Muslim (2159), Abu Dawud
(2148), At-Tirmidziy (2776)]

Memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang (bukan mahram),
meskipun tanpa syahwat, maka ia adalah zina mata. Rasulullah -
Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda,

“Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia
akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga
zinanya adalah mendengar, lidah (lisan) zinanya adalah berbicara,
tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah,
sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah
yang membenarkan (merealisasikan) hal itu atau mendustakannya” . [HR.
Al-Bukhoriy (5889) dari Ibnu Abbas, dan Muslim (2657) dari Abu
Hurairah]

=> Saling Merayu, dan Menggoda dengan Suara Lembut

Lalu bagaimana lagi jika yang dilakukan bukan hanya sekedar
memandang, tapi juga dibumbui dengan cumbu rayu, berbalut suara yang
mengundang syahwat dan sejuta godaan dusta!! Allah -Subhanahu wa
Ta’ala- berfirman,

“Maka janganlah kamu tunduk (bersuara lembut) dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. Al-Ahzab:32) .

Al-Hafizh Ibnu Katsir-rahimahullah - berkata menafsirkan ayat
ini, “Maknanya hal ini, seorang wanita berbicara (di balik tirai dan
penghalang, -pent) dengan orang lain dengan ucapan yang di dalamnya
tak terdapat kemerduan suara, yakni seorang wanita tidak berbicara
dengan orang lain sebagaimana ia berbicara dengan suaminya (dengan
penuh kelembutan)” . [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Karim (3/636)]

Jadi, seorang lelaki atau wanita terlarang untuk saling menggoda,
merayu, dan bercumbu dengan ucapan-ucapan yang membuat salah satu
lawan jenis tergoda, dan terbuai sehingga pada gilirannya membuka
jalan menuju zina, baik itu zina kecil (seperti memandang, saling
memikirkan, dan lainnya), maupun zina besar !!

=> Menemui Wanita Tanpa Mahram, dan Tanpa Pembatas

Sehari bagaikan sepekan, sepekan bagaikan sebulan, dan sebulan
bagaikan setahun bila sepasang anak manusia yang sedang dimabuk cinta
tidak bertemu. Ketika mereka bertemu, pastilah berduaan. Sang pria
berusaha sebisa mungkin menemui si wanita, tanpa ada mahram, dan
tanpa pembatas berupa tirai yang melindungi mereka dari pandangan
syahwat. Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda,

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita”. Seorang lelaki dari
kalangan Ashar berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?”
Maka Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda, “Mereka
adalah kematian (kebinasaan) “. [HR. Al-Bukhoriy (5232), Muslim
(2172), dan At-Tirmidziy (1171)]

=> Berduaan antara Pria dan Wanita

Lebih para lagi, jika pria dan wanita yang berpacaran ini saling
berduaan, karena setan sudah hampir berhasil menjerumuskan keduanya
dalam zina. Makanya, kasus zinanya orang yang berpacaran, itu terjadi
di saat mereka berduaan; saat mereka bebas mengungkap isi hatinya,
dan syahwatnya yang bergejolak kepada lawan jenisnya. Sebab itu,
kedua pasangan yang haram ini berusaha mencari tempat yang
tersembunyi, dan jauh dari jangkauan manusia; ada yang pergi ke
daerah wisata, tepi pantai; ada yang lebih elit
lagi sewa hotel, villa, dan lainnya. Untuk apa? Agar bebas berduaan
melampiaskan birahinya yang keji !!! Di lain sisi, sebagian wanita
tak sadar jika ia akan dihinakan dengan perbuatan itu, karena hanya
sekedar janji-janji muluk dan dusta. Sadarlah wahai kaum wanita, jika
seorang lelaki yang mengungkapkan cintanya kepadamu, tanpa melalui
pintu nikah, maka ketahuilah bahwa itu adalah “cinta palsu”,
dan “janji dusta”

Seorang dilarang berduaan dengan lawan jenisnya yang bukan mahramnya,
karena hal itu akan membuat setan lebih leluasa menggoda dan
menjerumuskan seseorang dalam zina, dan pengantarnya. Rasulllah -
Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda:

“Jangan sekali-sekali salah seorang di antara kalian (kaum pria)
berduan dengan seorang wanita, karena setan adalah pihak ketiganya”.
[HR. At-Tirmidziy (2165), dan Ahmad (114). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (6/215)]

=> Memegang dan Menyentuh Pacar

Pacaran tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat
tangan, berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan,
berciuman dan lainnya. Ketahuilah bahwa memegang dan menyentuh wanita
yang bukan mahram kita adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama
kita. Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda,

“Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik
(ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal
baginya”. [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy
dalam Al-Kabir (486, & 487)]

Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahu llah-
berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah
(1/1/448), “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang
yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga
ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para
wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh
kata “menyentuh”, tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa
kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang), di antara
mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka
masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha
menghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu
berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah
disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para
wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan
Islam”.

=> Nasihat bagi Orang Tua

Suatu perkara yang membuat kita sedih, orang tua tidak peduli lagi
dengan anak gadisnya ketika keluar rumah bersama laki-laki yang bukan
mahramnya. Keluar dengan berpakaian serba ketat, kemudian dibonceng,.
Tidak tahu kemana anak gadisnya dibawa pergi. Lalu terjadilah apa
yang terjadi. Si gadis terkadang pulang larut malam, namun orang tua
hanya membiarkan kemungkaran terjadi di dalam rumah tangga, dan
keluarganya. Inilah Dayyuts yang diharamkan baginya jannah (surga).
Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda,

“Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu
khomer, orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang
membiarkan perbuatan keji dalam keluarganya” . [HR. Ahmad dalam Al-
Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-
Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (3047)]

Jika kita melirik ke arah yang lain, ternyata ada juga wanita yang
berbusana muslimah dan pria memakai gamis jatuh ke dalam jerat setan
ini. Mereka sebut dengan istilah “pacaran islami”. Tentunya ini
justru lebih berbahaya karena jalan menuju perzinaan yang telah
dibungkus dengan label “islami”. Padahal sungguh agama Islam yang
suci ini telah berlepas diri dari perbuatan ini.

Pacaran yang merupakan pos dan gerbang menuju zina ini, jika
dianggap “islami” -padahal itu haram berdasarkan ayat yang lalu-,
maka kami khawatirkan akan muncul generasi yang akan menghalalkan
perkara-perkara haram lainnya, karena dipoles dan dihiasi dengan
label “islami” sehingga mereka nantinya akan membuat istilah “musik
islami”, “khomer islami”, “mencuri islami”, “riba islami”, “judi
islami”, dan lain sebagainya. Padahal musik, khomer, mencuri, riba,
dan judi adalah perkara-perkara haram, namun dihalalkan oleh mereka
hanya karena permaiman kata yang licik. Na’udzu billah min dzalik !!

Akhirnya kami nashihatkan kepada kaum yang dilanda asmara agar segera
bertaubat kepada Allah sebelum nyawa meregang. Hentikan pacaran yang
akan menjatuhkan kalian dalam jurang kenistaan. Jagalah kehormatan
kalian yang suci dengan tameng ketaqwaan kepada Allah -Ta’ala- .




Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 67 Tahun II.

0 Comments:

Post a Comment