Pengertian

Kata Ied secara bahasa artinya adalah kembali dan berulang-ulang.

Sejarah

Shalat ied pertama kali dilaksanakan pada tahun ke dua hijriah, dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Jabir Rodliallohu’anhu berkata : Rosululloh datang ke Madinah, sedangkan penduduk Madinah mempunyai dua hari raya yang mereka rayakan. Beliau bertanya,“ Dua
hari raya apakah ini ? “ maka dijawab : “Kami merayakannya pada masa jahiliyyah.“ Maka beliau bersabda “ Alloh telah mengganti dua hari raya ini dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri.”
[HR Abu Daud no 1134. Nasa’i no 1557. Ahmad 3 / 103,178,235,250]

Hukum Shalat Ied

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) shalat dua ied hukumnya sunnah muakadah (sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan).

Waktu Pelaksanaan Shalat

Waktu pelaksanaan ketika dhuha; yaitu tatkala matahari sudah setinggi tombak sampai waktu tergelincirnya matahari.

Persoalan

Bagaimana kalau khabar tentang sholat ‘ied ini baru diketahui setelah siang hari atau sore hari ?

Jawaban:

Orang yang berpuasa harus berbuka dan shalat ied pada hari berikutnya. Ini merupakan pendapat yang terkuat berdasarkan dalil:

Dari Umair bin Anas, dari pamannya. Para shohabat Anshor mereka berkata: “Kami tertutup mendung sehingga tidak melihat hilal syawal. Paginya kami puasa. Sore hari itu juga datang rombongan (kafilah dagang – pent) lalu bersaksi dihadapan Rosululloh bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rosululloh memerintahkan berbuka dan untuk bersiap sholat ‘Ied besok harinya.”
[Shohih, Ahmad 5 / 38, Abu Dawud no. 1157, Nasai 1/180, Ibnu Majah no. 1653, Daruqutni 2 / 170, Syarhu Ma’anil atsar 1 / 387, Al Baihaqi 3 / 316]

Mengenai Takbiran

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu takbiran idhul fitri:

1.

Sejak tengggelamnya matahari malam ‘Ied. Ini adalah pendapat Sa’id bin
Musayyib, Abu Salamah,Urwah, Zaid bin Aslam dan Syafi’i.
2.

Sejak berangkat menuju tempat sholat. Ini adalah pendapat jumhur ulama
: Ali, Umar, Abu Umamah dan sebagian besar shohaba. Juga pendapat Abdurrohman
bin Abi laila, Sa’id bin Jubair, An Nakho’i, Abu Zanad, Umar bin Abdul aziz,
Ubay bin Usman, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam, Hammad, Imam Malik, Ishaq,
Abu Tsaur, dan juga Auza’i beserta masyarakat luas.
[Majmu’ Syarhu Muhadzab 5 / 46, Al Mughni 3 / 262]

Dan akhir takbiran adalah saat imam datang untuk memulai shalat.

Adab-adab Shalat Ied

Beberapa adab yang perlu diperhatikan sebelum kita melaksanakan sholat ‘Ied :

1.

Mandi dan memakai pakaian yang bagus.
2.

Makan dahulu sebelum menunaikan sholat iedul fitri.
3.

Bertakbir sejak dari rumah sampai tiba di tempat shalat dan imam hadir untuk
mengimami shalat.
4.

Berjalan kaki ke tempat shalat dan pergi pulang lewat jalan yang berbeda.
5.

Hendaknya shalat diadakan di lapangan kecuali dalam keadaaan darurat seperti
hujan dan yang semisalnya.
6.

Saling mengucapkan Tahniah ( تقبل الله منا ومنك ) “Semoga Alloh Manerima Amal
Kita dan Amalmu semua “

Muhammad bin Ziad berkata,“ Saya bersama abi Umamah Al Bahiliy dan yang lainnya
dari para shohabat Rosululloh , maka apabila mereka pulang dari sholat ied,
mereka saling mengucapkan تقيل الله منا ومنك .
[Ahmad berkata : “isnadnya bagus “]
7.

Dimakruhkan membawa senjata tajam kecuali dalam keadaan terpaksa.
8.

Ditekankan bagi selain Imam unuk bersegera pergi ketempat sholat ‘ied setelah
menunaikan sholat subuh walaupun matahari belum terbit.
9.

Hendaknya menampakkan wajah yang berseri-seri penuh kebahagiaan kepada siapa
saja yang ditemuinya dari orang-orang mukmin.
10.

Diperbolehkan membuat makanan dan minuman yang istimewa serta permainan yang
mubah.

Tata Cara Sholat ‘Ied

1.

Ketika tiba di tempat shalat Imam segera maju kedepan untuk mengimami. Ia
menegakkan sutrah (pembatas shalat) didepannya.
2.

Kemudian ia bertakbir tanpa ada adzan dan iqomah sebelumnya.

Dalilnya: Dari Ibnu Abbas bahwa Rosululoh sholat “ied tanpa adzan dan iqomah,
begitu juga dengan Abu Bakar, Umar dan Utsman.
[Abu Daud 1147, Ibnu Majah 1274, Baihaqi 3 / 296]

Adapun ucapan “ الصلاة جامعة “ (Ashalatu Jaa'miah) dasarnya adalah hadits
riwayat Az-Zuhri yang dhoif dan Mursal. Menurut Imam Nawawi, dibolehkan
mengucapkan kalimat ini adalah berdasar qiyas sholat kusuf, dimana disebutkan :

Dari ‘Aisyah,“ Terjadi gerhana matahari pada masa Rosululloh, kemudian beliau
mengutus seorang utusan yang menyeru: “Ash sholatu Jami’ah .”
[HR Bukhori 1066, Muslim 901, Abu Daud 1190, Nasai 3 / 127, Daruqutni 2 / 62]
3.

Disunnahkan takbir tujuh kali pada rekaat pertama dan takbir lima kali pada
rekaat kedua, takbir ini tidak terhitung takbirotul ikhrom dan intiqol.
Disunnahkan juga mengangkat tangan ketika bertakbir.

Diantara takbir disunnahkan banyak tasbih dan tahmid. Ini adalah pendapat Imam
Ahmad dan Syafi’i. Berdasar fatwa Ibnu Mas’ud kepada Al Walid bin Uqbah

“Kamu bertakbir, bertahmid dan bersholawat lalu berdoa dan bertakbir lagi,
begitu seterusnya.”Shohabat Abu Musa dan Hudzaifah berkomentar:”Ibnu Mas’ud
benar.”

[Baihaqi 2 / 240]

Adapun Imam Malik, Abu Hanifah dan Auza’I tidak menyukai dzikir diantara
takbir, karena tidak ada riwayat yang jelas dari Rosululloh tentang itu.
4.

Disunnahkan membaca pada ekaat pertama Surat Qoof atau Al A’la dan pada rekaat
kedua Surat Al Qomar atau Al Ghosiyah.
5.

Selanjutnya seperti sholat biasa sebanyak dua rekaat.
6.

Khutbah sesudah sholat ‘ied hukumnya sunah, begitu juga mendengarkannya.
7.

Tidak ada sholat sunnah sesudah dan sebelum sholat ‘Ied.

Dalilnya adalah: Dari Ibnu Abbas,” Sesungguhnya Nabi keluar pada hari raya
fitri dan Adha dan sholat dua rekaat dan tidak sholat sebelum dan sesudahnya
dan bersamannya adalah Bilal.”

[Bukhori 289, Al Fath 2 / 204]

Persoalan

Bagaimana hukumnya apabila kita ketinggalan shalat ied?

Jawaban:

Ada beberapa pendapat: . Menurut Ibnu Mas’ud, Ahmad, Syafi’i dan Ibnu mundzir: sholat dua rekaat sendirian. Ini juga pendapat Auza’I dan Abu tsaur. . Menurut Abu Hanifah dan Malik : tidak ada sholat Qodho.

Pendapat pertama lebih kuat, berdasar riwayat Ibnu Abi Syaibah ( 2 / 183 ) dan Al baihaqi 3 / 305 bahwa Anas bila keinggalan sholat “ied bersama imam di Basroh, ia sholat bersama keluarganya. ( lihat Al Sal sabil 1 / 205 ). Hadits ini diperkuat oleh Imam Bukhori. (Fathul baary 2 / 602).



0 Comments:

Post a Comment